tularkan HIV adalah kriminal

menularkan penyakit apalagi yang di tularkanya HIV,secara sengaja adalah perbuatan kriminal ,itu berlaku di beberapa negara bagian amerika serikat dan kanada .
sementara negara - negara lain termasuk indonesia tidak memperlakukan itu tidak seperti pada sebagian kasus penyakit menular seksual dan penyakit menular lainya ,HIV sangat sulit untuk di sembuhkan dan tetap akan menyebabkan kematian .
indonesia harus memperhatikan aspek kriminal dari penularan HIV seorang di nyatakan bersalah dan harus di hukum jika telah menetahui status HIV fpsitif pada dirinya dan menularkanya kepada orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut penuntunan atas tindakan ini cukup di atur dalam satu peraturan dan tidak di bawa peraturan lain dari sistem perundangan indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design